Pilkada Berbau Diskriminasi Penyandang Disabilitas
Pilkada Berbau Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Pilkada Berbau Diskriminasi Penyandang Disabilitas

By bagus santosa | 22 Jan 2018 19:34
Jakarta, era.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dinodai aroma diskriminatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap membatasi hak politik penyandang disabilitas terkait keikutsertaan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018.

Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas) menyatakan kekecewaan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 231/PL.03 1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani, Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Bab II SK tersebut, tercantum peraturan tentang Standar Mampu Secara Jasmani dan Rohani yang menurut PPUA Disabilitas telah mendiskreditkan penyandang disabilitas sehingga mereka tak dapat berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah.

"Semua peraturannya (SK) sebenernya sudah sinkron. Tetapi tiba-tiba ada petunjuk teknis kemampuan untuk standar jasmani dan rohani dan juga pemeriksaan kesehatan ini yang tiba-tiba membuat teman-teman di daerah di Indonesia merasa didiskreditkan, didiskriminasi," kata Ketua Umum PPUA Disabilitas, Ariani Soekanwo di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Menurut Ariani, KPU keliru dengan menempatkan pemeriksaan kesehatan fisik seakan-akan sebagai faktor utama yang jadi penentu lolos atau tidaknya seorang calon kepala daerah dalam seleksi.

Ariani mengungkapkan, kesehatan fisik seharusnya berdiri di belakang integritas, akuntabilitas serta kemampuan menganalisa dan mengobservasi.

"Padahal kami mengusulkan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon, selain juga kemampuan untuk menganalisa, mengobservasi, integritas, akuntabilitas," tutur Ariani.

Karenanya, PPUA Disabilitas mendesak KPU merevisi SK KPU No. 231/PL.03 1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tersebut. Dalam proses revisi, KPU juga diminta melibatkan kelompok penyandang disabilitas.

Jawaban KPU

Dorongan PPUA Disabilitas kepada KPU ini langsung ditanggapi oleh Komisioner KPU, Ilham Saputra. Menurutnya, KPU tak bermaksud mendiskreditkan penyandang disabilitas. Menurut Ilham, KPU siap melakukan pembahasan bersama PPUA Disabilitas untuk merevisi SK KPU yang dimaksud.

"KPU prinsipnya kita akan melakukan revisi apa yang disampaikan oleh Ibu Aryani tadi, karena memang itu ada beda terminologi soal disabilitas," kata Ilham dalam kesempatan yang sama.

Ilham menegaskan prinsip KPU soal kesetaraan hak politik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dan KPU, dikatakan Ilham akan mengakomodir seluruh akses politik masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.

"Tidak ada persoalan-persoalan yang kemudian seakan-akan untuk menutup akses temen-temen disabilitas berpartisipasi secara politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada nanti," tegas Ilham.

Tags : pilkada 2018
Rekomendasi
Tutup