Dampak Buruk Penggunaan Minyak Curah untuk Kesehatan

| 08 Oct 2019 18:54
Dampak Buruk Penggunaan Minyak Curah untuk Kesehatan
Ilustrasi gorengan dengan minyak curah (huntlh/pixabay)
Jakarta, era.id - Pemerintah menegaskan mulai Januari 2020 akan menyetop peredaran minyak goreng curah. Sebagai gantinya Pemerintah akan mendorong penggunaan minyak goreng kemasan. Alasannya, minyak goreng curah dapat menimbulkan gangguan kesehatan. 

Menurut Dokter Spesialis Gizi di Klinik RSCM, dr. Inge Permadhi MS, SpGK (K) penggunaan minyak goreng curah bisa menyebabkan banyak penyakit. Mulai dari naiknya kadar kolesterol sampai kanker.

"Kan minyak curah biasanya (dicurigai) dari minyak yang (sebelumnya) buat menggoreng berkali-kali. Berarti selain dia mengandung zat yang tidak layak dimakan, dia sudah rusak karena pemakaiannya berulang," kata Inge saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (8/10/2019).

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini mengatakan, penggunaan minyak goreng bekas secara berulang-ulang bisa membuat makanan yang masuk ke dalam tubuh terpapar zat radikal bebas dan berbahaya bagi kesehatan. "Dia (minyak curah) kan sudah rusak, belum lagi ada efek radikal bebas. Efeknya bisa merusak tubuh," tegasnya.

Radikal bebas inilah yang kemudian membuat perubahan genetik di dalam tubuh manusia. Hal inilah, kata Inge yang kemudian bisa memicu penyakit kanker. "Kemungkinan besar bahwa penyakit yang berhubungan dengan genetik seperti kanker dan penyakit metabolisme lainnya itu bisa terjadi," ungkapnya.

Selain kanker, gangguan kesehatan lainnya juga bisa terjadi seperti obesitas. Hanya saja, obesitas biasanya terjadi bukan karena efek langsung dari penggunaan minyak curah melainkan dari konsumsi makanan yang digoreng secara terus menerus.

Ilustrasi minyak goreng (ivabalk/ Pixabay)

Tidak Jadi Dilarang

Terkait polemik penjualan minyak goreng curah, pihak Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto kemudian menegaskan pihaknya bukan melarang penjualan produk tersebut.

Hanya saja, dia bilang, Kemendag ingin mendorong produsen melakukan pengemasan minyak goreng disertai informasi lengkap mengenai produk. Apalagi, selama ini pendistribusian minyak curah tersebut dianggap sembarangan.

"Selama ini, pendistribusiannya menggunakan mobil tangki yang dituangkan ke drum-drum di berbagai pasar, lantas digenangkan pada wadah-wadah terbuka ketika dijajakan. Cara itu rentan kontaminasi, baik dari air maupun serangga," kata Suhanto kepada era.id lewat pesan singkat.

Dirinya juga mencatat, selama ini minyak goreng curah yang merupakan produk turunan CPO dan melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing di pabrikan tersebut seringkali dijual dalam plastik ataupun botol-botol plastik ala kadarnya.

Tak hanya itu, tak ada tulisan yang mencantumkan informasi produk dan status halal juga dianggap membahayakan para konsumen. "Ini membuat konsumen makin tidak terlindungi untuk mendapatkan barang yang layak konsumsi," ungkap Suhanto.

"Dari segi keamanan pangan, minyak goreng curah juga rawan dioplos dengan jelantah bekas, atau yang selundupan. Sebab secara visual, susah membedakan minyak goreng curah produksi pabrikan, dengan jelantah bekas yang telah dimurnikan warnanya," imbuh dia.

Sehingga ke depan, Kemendag meminta produsen melakukan pengemasan minyak goreng disertai informasi lengkap mengenai produk agar masyarakat mendapatkan minyak goreng yang higienis serta bebas dari kemungkinan oplosan.

Sebelumnya, polemik soal minyak curah ini muncul setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita akan melarang penjualan minyak curah pada tahun 2020. Larangan ini bukan hal baru menurut dia, sebabnya hal ini sudah digodok sejak tahun 2015.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Enggar di Jakarta, Minggu (6/10).

Adapun alasan pelarangan ini adalah karena minyak goreng curah dianggap berbahaya bagi kesehatan. Tak hanya itu, harga yang berbeda jauh dari eceran dipasaran juga menjadi salah penyebab larangan ini diberlakukan.

Hanya saja, belakangan Enggar meralat omongannya dan mengatakan masyarakat tidak dilarang membeli minyak goreng curah. Bahkan dia menjamin minyak goreng ini tak akan ditarik keberadaannya dari pasar.

Menurutnya, produk minyak goreng tersebut diperbolehkan selama kebersihannya terlindungi. Tak hanya itu, pemerintah ingin agar para pelaku usaha segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Rekomendasi