Tuntutannya adalah meminta Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Diperkirakan massa aksi berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten. "Sekitar 2000 mahasiswa siap turun ke jalan," kata Koordinator Media BEM SI, Ghozi Basyir kepada era.id, Rabu (17/10/2019).
View this post on Instagram
Instagram @BEM_SI
Meski dilarang demo oleh polisi. Mahasiswa bergeming, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi demonstrasi boleh dilakukan dengan surat pemberitahuan kepada pihak keamanan.
"Kita di negara demokrasi ini tetap gelar aksi, kan surat aksi itu kan pemberitahuan, bukan izin. Kita tetap turun, tetap aksi," sambungnya.
Baca Juga: Taktik Kreatif Demonstran di Hong Kong
Sementara dikonfirmasi terpisah soal aksi demonstrasi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Namun, pihaknya akan mencari tahu terkait aksi mahasiswa tersebut. "Di cek, belum dapat info (Soal Aksi Demo Mahasiswa)," katanya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya TNI, Mayjen Eko Margiyono selaku penanggung jawab pelantikan presiden dan wakil presiden menegaskan, segala bentuk unjuk rasa pada saat pelantikan dikategorikan kegiatan ilegal.
"Berkaitan dengan clereance. Sesuai Instruksi kepada kami bahwa untuk pada tanggal 20 Oktober, pemberitahuan unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalau ada unjuk rasa bahasanya tidak resmi atau ilegal," ujar Eko, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Rekomendasi
Megapolitan11 Apr 2022 14:13Hendak Ikut Demo di Jakarta, Belasan Pelajar Kota Bogor Ditangkap
Nasional12 Oct 2020 13:38KAMI Tak Ikut Aksi 1310, Tapi Pendukungnya Boleh Bergabung
Popular
1 2Usai Amerika Serikat dan China, Giliran Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Indonesia
22 Nov 2024 07:303 4Apple Ajukan Proposal Baru ke Indonesia, Naikkan Nilai Investasi Jadi Rp1,5 Triliun
22 Nov 2024 08:305