Pergantian Kapolri Masih Tunggu Fit and Proper Test DPR

| 23 Oct 2019 17:02
 Pergantian Kapolri Masih Tunggu <i>Fit and Proper Test</i> DPR
Idham Aziz saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya (era.id)
Jakarta, era.id - Masa bakti Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian sebagai sosok pemimpin di Instansi Polri telah berakhir. Komjen Pol Idham Aziz pun menjadi sosok yang didaulat sebagai penggantinya.

Presiden Joko Widodo menunjuk Idham Aziz sebagai calon tunggal Kepala Polisi Republik Indonesia, usai melantik puluhan menteri di Istana Negara. Selain itu, pihak Polri pun disebut juga telah mengirimkan surat ke DPR-RI terkait hal tersebut.

"Jadi untuk penunjukkan Kapolri adalah hak prerogratif Presiden, Mabes Polri sudah berkirim surat ke DPR RI tentang penunjukkan calon tunggal Kapolri yaitu Bapak Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis untuk surat sudah diterima," ucap Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasstyo di Mabes Polri, Rabu (23/10/2019).

Dengan dikirimkannya surat tersebut, nantinya pihak DPR-RI yakni Komisi III akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Idham Aziz. Hanya saja, belum diketahui secara pasti soal waktu pengujian tersebut akan dilaksanakan, mengingat perangkat Komisi III belum terbentuk.

"DPR akan menyiapkan dulu perangkat Komisi III, setelah komisi III terbentuk akan dibuat rencana pemanggilan atau fit and proper yang akan dilakukan oleh Pak Idham Azis sebagai calon tunggal kapolri yang sudah ditetapkan oleh bapak Presiden," ungkap Dedi

Dengan masih kosongnya jabatan Kapolri, sosok yang ditunjuk sebagai pengganti sementara yakni Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. "Untuk mengisi kekosongn jabatan Kapolri maka Presiden mengeluarkan dua Kepres, yang pertama adalah kepres nomor 91 Polri tahun 2019 tentang penunjukan Bapak Wakapolri, Bapak Komjen Ari Dono sebagai Pelaksana tugas harian Kapolri," jelas Dedi.

Lebih jauh, soal pencopotan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, dikatakan telah sesuai dengan Keputusan Presiden atau Keppres nomor 92 Polri tahun 2019, tertanggal 22 Oktober 2019.

"Beliau diberhentikan dengan hormat karena beliau menduduki jabatan baru, hari ini sudah dilantik beliau sebagai Mendagri jadi mekanismenya seperti itu," pungkasnya.

 

Rekomendasi