Membaca Kejahatan Remaja dan Proses Pencegahannya

| 26 Oct 2019 13:14
Membaca Kejahatan Remaja dan Proses Pencegahannya
Jakarta, era.id - Tindak kejahatan hingga saat ini masih saja terus terjadi dan seolah tak pernah ada habisnya. Para pelakunya bisa berasal dari mana saja. Kalangan miskin hingga kaya raya masuk kedalam catatan kriminal. Bahkan, remaja sampai orang tua juga bisa jadi pelaku kejahatan.

Namun, yang saat ini menjadi sorotan yaitu dari kalangan remaja atau pemuda sebagai pelaku kriminal. Sebab mereka kadang terlibat aksi kejahatan yang merugikan banyak pihak, contohnya tawuran. 

Fenomena itu juga bukan merupakan hal baru. Dua bulan lalu, tepatnya Minggu (25/8) dini hari, bentrokan antar dua kelompok geng motor terjadi di pinggir tol di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bahkan, akibat peristiwa itu satu orang harus meregang nyawa dan dua luka berat.

Dalam kasus itu, empat belas orang ditangkap. Enam di antaranya masih remaja usia 15 hingga 16 tahun. Sedangkan sisanya disebut telah masuk usia dewasa.

Kasus serupa tapi tak sama juga terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waku sebelumnya. Lima pemuda berinisial MB bin AS (18), MA (18), X-CEL (25), FP (16), dan MS (25) tanpa alasan yang jelas tiba-tiba menyerang kelompok remaja lainnya.

Kala itu, kelima pelaku yang berkendara sepeda motor dengan berboncengan berjalan dari arah Pasar Minggu menuju Depok. Dalam perjalannya, mereka melihat kelompok lain sedang nongkrong di kawasan Lenteng Agung. Para pelaku langsung menyerangnya dengan menggunakan senjata tajam. Akibat aksi tersebut, remaja berinisial AL meregang nyawa lantaran menderita luka bacok.

Dari dua kasus itu dapat dilihat kebrutalan para remaja yang nekat menyerang orang lain hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Bahkan beberapa kasus lainnya, motif penyerangan hanyalah masalah sepele, seperti saling hujat di media sosial.  Entah apa faktor yang memengaruhi kaum milenial itu sehingga nekat melakukan tindak-tindakan di luar nalar.

Pakar Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon menyebutkan, terdapat dua faktor utama yang memengaruhi remaja terlibat aksi seperti ini. Ada faktor internal, juga eksternal. 

Untuk faktor internal, disebut berasal dari diri sendiri. Kemudian, faktor internal lainnya datang dari keluarga, terkait pola mendidik.

Sedangkan, untuk faktor eksternal, merupakan pengaruh yang berasal dari lingkungan sekitar dari pelaku kejahatan tersebut. Faktor eksternal ini juga dapat membentuk prilaku seseorang.

Hanya saja, ditegaskan Josias, dari kedua faktor itu, tak ada yang lebih dominan dalam memengaruhi sesorang atau remaja sehingga nekat melakukan tindak kejahatan. Sebab, keduanya disebut saling berkaitan tergantung dari kasus atau masalah yang terjadi.

"Bisa sendiri sendiri, bisa juga multifaktor. Tergantung peristiwa atau kasus kejahatannya," ucap Simon kepada era.id, Sabtu (26/10/2019).

Sementara, pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut, prilaku anak-anak pada era saat ini telah mencerminkan prilaku yang lebih dikenal dengan istilah Vivere Pericoloso. Vivere Pericoloso berarti hidup yang menyerempet bahaya. Sehingga, dikatakannya, anak-anak muda saat ini seolah tak pernah kenal dengan rasa takut atau bahkan denhan hukum yang berlaku.

Dalam benak mereka, lanjut dia, telah tertanam pola pikir yang mengarah menuju kekuatan diri dengan berbagai tujuan, salah satunya eksistensi.

"Anak-anak muda kita seolah tidak kenal bahaya, tidak takut akan hukum, tidak kenal akan risiko dan selalu yakin bahwa saya paling hebat, serta saya paling kuat," papar Reza.

Untuk itu, dikatakan Reza ada dua metode untuk mengantisipasi atau setidaknya meredam perilaku anak-anak muda yang terlibat tindak kejahatan. Cara pertama, secara halus atau humanis dengan memberikan nasihat atau wejangan agar anak-anak atau remaja tidak lagi terlibat dalam tindak kejahatan.

Sedangkan, metode yang kedua, cara tegas yakni dengan mendorong pihak terkait agar menurunkan batas umur bagi para pelaku tindak kejahatan. Sehingga nantinya dapat memberikan tindakan tegas dan efek jera.

"Turunkan batas usia anak yang dapat dipidana, perberat ancaman sanksi bagi pelaku," tegas Reza.

Rekomendasi