Iming-Iming Upah Ratusan Juta Jadi Kurir Narkoba

| 31 Oct 2019 18:43
Iming-Iming Upah Ratusan Juta Jadi Kurir Narkoba
Rilis Pengungkapan Jaringan Kurir Narkoba (Rizky/era.id)
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya menciduk 15 orang kurir narkotiba jaringan Batam-Lampung-Jakarta. Dari tangan para tersangka, barang bukti 68 kilogram sabu berhasil disita.

Pengungkapan, diawali adanya informasi penyelundupan narkoba dalam jumlah besar sejak awal bulan September lalu di Wilayah Beji, Kota Depok. Seorang tersangka, YA, berhasil diamankan dan diamankan lima kilogram sabu.

Aparat melakukan pengembangan hingga akhinya, seorang tersangka lagi berinisial MS dibekuk dengan bukti 3 kilogram sabu di sebuah SPBU kawasan Cibinong.

Polisi terusmelakukan pengembangan dan menerima informasi adanya sebuah mobil mini bus berisi 28 kilogram sabu siap edar. Keterangan dua tersangka terus dikumpulkan. Hasilnya, daerah Batam jadi tujuan selanjutnya. Tiga tim pun dibentuk tim Direktorat Reserse Narkoba. Kurang lebih satu bulan berlalu, target terpantau bergerak. Di dua lokasi berbeda, EM dan MD dibuat tak berkutik.

Keduanya menyimpan sabu dengan cara berbeda yakni disimpan di dalam helm, hingga bagasi motor. "Satu tersangka kita amankan di salah satu perumahan dan satu lagi kita tangkap di hotel. Dari keduanya kita menyita sekitar 24 kilogram sabu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Penyelidikan belum berakhir. Esok harinya, tim 1 menangkap dua tersangka, TM dan ZA. Mereka berperan penting dalam jaringan. Pengirim paket dan pengemas sabu jadi pekerjaannya. Tim 2 tak mau kalah, Pekanbaru jadi lokasi pengembangan. Hasilnya, tiga tersangka, JL, AA dan AF, berhasil diciduk. Mereka disebut akan membawa sabu ke Jakarta. Modusnya, disamarkan didalam mobil yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: Cerita Polisi Ungkap Jejaring Peredaran Narkoba di Sekitar Kampung Ambon

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani bercerita, tim 3 menangkap lima tersangka yakni MS, MH, MD, RS dan RR. Mereka menyeludupkan sabu dengan menyelipkan barang haram seberat 2,6 kilogram di sepatunya. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 26.05 kilogram," kata Fanani.

Namun polisi belum berhasil mengungkap dalang dan produsen sabu tersebut.

Upah Ratusan Juta

Kepada polisi, mereka dijanjikan upah mencapai ratusan juta jika berhasil meloloskan sabu ke tujuan. "Satu mobil paling kecil upahnya Rp 300 juta," kata Fanani.

Dengan upah ratusan juta, mereka diduga telah beberapa kali menyelundupkan narkoba ke Jakarta. "Saya monitor sudah sering lah (menyelundupkan sabu). Kita dapat info, ini saja mereka sudah pernah masukan sebelumnya," singkat Fanani.

Atas perbuatannya, para kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun.

 

Tags : narkoba
Rekomendasi