ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram senilai Rp7 miliar dalam sidang secara virtual di Palembang, Rabu.
Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap terdakwa Chairul Basri (46) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan tersebut.
Hakim Abu Hanifa mengatakan, terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkoba yang beratnya lebih dari 5 gram bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup," kata hakim dalam amar putusan dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).
Berikut barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam semua dirampas untuk dimusnahkan.
"Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan," imbuhnya.
Terdakwa Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut. "Kami menerima yang mulia," ucap terdakwa.
Sementara itu JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih untuk pikir-pikir dulu dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), terdakwa didakwa hukuman mati lantaran terbukti membawa 7 kilogram sabu saat ditangkap petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp50 juta, namun dalam perjalanannya terdakwa baru menerima uang senilai Rp20 juta.
Lantas terdakwa yang menyadari perbuatannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dapat merusak generasi muda Sumatera Selatan mengajukan permohonan keringanan dengan pertimbangan memiliki anak dan menyesali perbuatannya tersebut.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang.