Anies Baswedan: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,2 Juta

| 01 Nov 2019 17:33
Anies Baswedan: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,2 Juta
Kawasan bundaran HI di malam hari (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di  Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349,86. Berarti angka itu naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

"UMP mengalami perubahan yang sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.000, maka untuk 2020 naik menjadi Rp4.267.349. Kenaikannya sebesar Rp335.776 atau dengan persentase 8,51 persen," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2019) seperti dilansir dari Antara.

Kata Anies, kenaikan UMP DKI pada 2020 ini sesuai peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah," ucapnya.

Pada Selasa, 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB 2019 kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Dalam poin ke-sembilan, Hanif memaparkan nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39 persen, kemudian pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12 persen.

Untuk DKI Jakarta, bila kedua nilai itu digabungkan, maka nilai UMP disarankan naik sebesar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dari upah sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan.

Hal tersebut sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto/PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

 

Rekomendasi