Kabar Gembira! Anies Revisi UMP DKI Jakarta Naik Rp225 ribuan dari Sebelumnya Cuma Rp37 ribu

| 17 Dec 2021 19:10
Kabar Gembira! Anies Revisi UMP DKI Jakarta Naik Rp225 ribuan dari Sebelumnya Cuma Rp37 ribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dia memutuskan menaikan UMP 2022 sebanyak 5,1 persen atau Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sebesar Rp37.749 dari UMP 2021, sehingga total UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935.

"Merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854, naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/12/2021).

Anies mengatakan, revsi dan kenaikan UMP 2022 ini telah memalui proses panjang setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat kepada Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022.

Kebijakan tersebut juga dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Anies berharap, hal ini dapat mendorong daya beli masyarakat.

"Yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies.

Dia juga berharap, kenaikan UMP 2022 yang sudah direvisi ini membantu masyarakat Jakarta untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti untuk membeli beras, daging ayam, telur, dan susu.

Anies mengatakan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota di masa pandemi.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan yang bisa diberikan kepada pekerja sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.

Rekomendasi