Satu Oknum Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari

| 07 Nov 2019 15:48
Satu Oknum Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari
Ilustrasi (Unsplash)
Jakarta, era.id - Sekian hari berlalu, kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Immawan Randi dan Yusuf Kardawi tak mendapatkan kejelasan. 

Mereka menjadi korban arogansi kepolisian saat demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada 26 September 2019. Saat itu, mereka memprotes revisi undang-undang KPK dan sejumlah revisi undang-undang kontroversial.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka dibalik tewasnya Randi yang sebelumnya ditemukan luka tembak di salah satu bagian tubuhnya.

Penetapan tersangka itu usai melewati serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menghasilkan temuan beberapa proyektil dan selongsong peluru, hingga pemeriksaan lebih lanjut terhadap enam anggota polisi selaku terduga pelaku penembakan, yakni, GM, MI, MA alias AM, H, dan E.

Selongsong itu pun langsung diuji balistik ke Laboratorium Forensik (Labfor). Alhasil, ditemukan keidentikan selongsong peluru dengan senjata api Brigadir AM.

"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," ucap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Penetapan tersangka terhadap Brigadir AM tak hanya berdasarkan hasil uji balistik. Sebab, dalam penyelidikan sekitar 25 saksi telah dimintai keterangannya. Sehingga, dengan telah terbuktinya tersangka dalam perkara itu, Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Patoppoi.

Terpisah, Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan dengan terbuktinya Brigadir AM sebagai pelaku penembakan tersebut, maka pihaknya menyangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360 KUHP.

Selain itu, oknum Polri itu juga akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rutan Bareskrim dan pemeriksaan lebih jauh terkait peristiwa tersebut.

"Besok pagi (Brigadir AM) akan langsung dibawa ke Jakarta. Ditahan di Rutan Bareskrim untuk proses penyidikan, pemeriksaan mendalam," kata Dedi.

Dikesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal menyebut meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AM hingga saat ini masih merupakan anggota aktif. Namun, statusnya sebagai Polri akan ditentukan usai keputusan di persidangan.

"Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrach di pengadilan baru akan diputuskan," singkat Iqbal.

Tags : demo polri
Rekomendasi