Dana tersebut disetor ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019, yang dalam amarnya menyatakan terdakwa Kokos Jiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539. Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang kami lakukan hari ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (15/11/2019).
Rekomendasi
-
Afair02 Jun 2023 13:52
Jejak Aset Rafael Alun Kembali Ditemukan KPK