Sekretaris Jenderal Kemkominfo Rosarita Niken bilang, pihaknya bakal menindak nomor-nomor seluler tidak jelas itu, setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan nomor penipuan tersebut.
Tangkapan layar pesan penipuan berkedok pinjaman online. (era.id)
"Kalau ada misalnya, nomor-nomor yang tidak kita kenal, silakan diadukan. Kami akan menindaklanjuti tentunya dengan aparat terkait," ujar Niken di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, kemarin, seperti dikutip Antara.
Sepanjang ada aduan dari masyarakat, menurut Niken, Kominfo bisa menelusuri nomor tersebut. Namun, Niken mengatakan masyarakat sering kali belum memahami bahwa data pribadi, termasuk nomor telepon, harus dilindungi.
Niken mengatakan kementeriannya memang mendapatkan tugas untuk membatasi akses ataupun pemblokiran, apabila nomor-nomor seluler tidak jelas itu benar-benar terbukti melakukan penipuan-penipuan tersebut. "Itulah arti penting sosialisasi perlindungan data pribadi," kata Niken.
Terus bagaimana cara melaporkan nomor penipuan itu? Kemkominfo memberikan alur proses pelaporan SMS penipuan ataupun telepon yang menyalahgunakan layanan jasa seluler, seperti tertulis dalam laman kominfo.go.id, berikut penjelasannya:
1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
2. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun Twitter BRTI: @aduanbrti.
-
Demi Dalami Peran, Stefan William Dialog Pakai Bahasa Inggris hingga Nyaris Cat Rambut Jadi Ungu
05 Dec 2025 08:351 -
Cerita Jimmy Kobogau Masuk Camp Militer Demi Film Timur, Diajari Teknik Penyergapan
05 Dec 2025 09:052 -
3
-
4
-
Digugat soal Kasus Tanah Sengketa, Kalla Singgung Lippo: GMTD Menawar, Kami Membeli
05 Dec 2025 05:055