Syarat CPNS yang Masih 'Alergi' dengan LGBT

| 22 Nov 2019 17:42
Syarat CPNS yang Masih 'Alergi' dengan LGBT
Arsul Sani (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung mengeluarkan persyaratan khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS). Keduanya melarang pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani. Ia meminta agar kedua lembaga tersebut tidak bersikap diskriminatif dengan mengeluarkan syarat larangan CPNS dari kalangan LGBT.

"Saya kira begini, jadi soal LGBT tidak boleh terjadi diskriminasi," ujar Arsul di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Menurut Arsul, syarat yang dikeluarkan Kejagung maupun Kemendag tidak seharusnya dilakukan, karena semua kalangan memiliki hak untuk mengikuti tes ataupun mendaftarkan diri sebagai CPNS selama tidak melanggar hukum.

Dalam hal ini, kata Arsul, selama para LGBT tidak melakukan pelanggaran hukum seperti tindakan cabul atau perilaku tidak menyenangkan lainnya, maka mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

"Hanya karena statusnya (LGBT) itu menurut saya enggak boleh di diskriminasi, apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," kata Arsul.

Baca Juga: Fenomena Crosshijaber dari Sudut Pandang Waria

Sekretaris Jenderal PPP ini lantas mencontohkan, bahwa kalangan LGBT di Amerika Serikat hanya dilarang masuk ke bidang militer. Sedangkan untuk posisi pelayan masyarakat seperti PNS, tidak dilarang.

"Tapi hemat saya, untuk jabatan yang umum seperti jabatan aparatur sipil negara ya yang tidak terkarakteristik tertentu ya enggak usah dilarang, karena status orang begitu (LGBT)," ucapnya.

Untuk memperjelas isu ini, Arsul yang merupakan anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan akan meminta penjelasan ke Kejaksaan Agung terkait penolakan tersebut dalam rapat kerja yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri berdalih pihaknya hanya ingin peserta CPNS 2019 tidak ada yang "aneh-aneh" dalam pelarangan LGBT melamar CPNS.

"Artinya, kita kan ingin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang.. ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Namun ketika didesak apakah syarat tersebut memiliki kecenderungan diskriminatif, Mukri enggan berkomentar.

Melanggar Undang-Undang

Pelarangan LGBT sebagai CPNS 2019 yang menjadi syarat dari Kemendag dan Kejagung sebenarnya melanggar beberapa Undang-Undang. Jika kembali melihat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27, disebutkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan".

Hal yang serupa jug tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 38 ayat (1) sampai ayat (4) yang mengatur tentang hak-hak semua manusia atas pekerjaan.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan negara telah mengakui hak untuk bekerja kepada setiap orang dan memperkenankan setiap orang untuk bebas memilih pekerjaan.

Adapun dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III (PPDGJ III) yang dirilis Kementerian Kesehatan pada tahun 1993, telah menghapus status homoseksual sebagai gangguan jiwa. Sementara World Health Organization (WHO) juga sudah mencabut homoseksual dari daftar gangguan jiwa dalam International Classification of Diseases (ICD) edisi 10.

Tags : lgbt
Rekomendasi