ERA.id - Syarat minimal IPK daftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) selalu menjadi topik hangat yang menarik perhatian setiap tahunnya.
Memang dalam dunia kerja, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) menjadi salah satu faktor penentu yang sering menjadi sorotan.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang syarat minimal IPK yang dibutuhkan saat mendaftar sebagai CPNS di berbagai instansi pemerintah.
Berapa Syarat Minimal IPK Daftar CPNS?
Terkait dengan syarat minimal pendaftaran, Nur Hasan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Sementara persyaratan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum di situs resmi SSCASN tidak mencantumkan persyaratan IPK minimal.
Syarat yang disebutkan adalah akreditasi dari jurusan dan perguruan tinggi yang dihadiri. Selain itu, beberapa instansi yang telah mengumumkan lowongan CPNS atau PPPK juga tidak mengharuskan adanya IPK minimal.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, persyaratan IPK minimal untuk melamar CPNS dapat bervariasi antara instansi-instansi yang berbeda.
Namun berikut ini adalah beberapa contoh batas IPK minimal di lima instansi yang sangat diminati dalam seleksi CPNS 2021:
-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Batas IPK minimal adalah 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.
-
Kementerian Perhubungan
- S2: 3,00
- S1: 3,00 dan 2,75 untuk putra/putri Papua
- D3: 3,00 dan 2,75 untuk putra/putri Papua
-
Kejaksaan Agung
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah dikeluarkan, dengan IPK setidaknya 2,75.
-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tenaga pendidik/dosen: 3,00 dalam skala 4,00
- Tenaga kependidikan/non-dosen: 2,8 dalam skala 4,00, IPK 2,8 untuk penyandang disabilitas, IPK 2,75 untuk putra/putri Papua
-
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Batas IPK minimal untuk melamar CPNS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah 3,00. Syarat IPK minimal ini berlaku untuk lulusan perguruan tinggi atau swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau LAM PT-Kes/Pusdiknakes.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan IPK minimal bisa berubah dari tahun ke tahun dan dapat berbeda untuk setiap formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS. Maka dari itu, penting untuk selalu memeriksa persyaratan yang terbaru dari instansi yang Anda minati saat mendaftar CPNS.
Selain syarat minimal ipk daftar cpns, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…