Modus Baru Peredaran Narkoba: Sabu dalam Bungkus Kuaci

| 28 Nov 2019 14:39
Modus Baru Peredaran Narkoba: Sabu dalam Bungkus Kuaci
Ilustrasi (Andrea Petra Puporka/Pixabay )
Jakarta, era.id - Sebagaimana pihak kepolisian yang selalu update mencari tahu modus baru pelaku kejahatan, para pengedar narkoba pun selalu punya cara mutakhir dalam memperdagangkan barang haramnya. Misalnya yang dilakukan sindikat pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu di Jakarta Pusat, yang mengemas sabu ke dalam camilan bungkus kuaci.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengungkapkan, sindikat narkoba ini diketahui setelah adanya laporan warga di kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tidak hanya sabu seberat 3,73 kilogram, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 4.120 pil ekstasi dari para pelaku.

"Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Kamis (28/11/2019).

Setelah penggeledahan mendalam ditemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4000 butir di apartemen yang ditinggali YDS untuk meracik 'narkoba kuaci'nya itu.

Penyelidikan berlanjut dan membawa Polisi ke Bekasi dan menangkap kawan YDS yaitu MBH di kediamannya serta ditemukan sebanyak 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ujar Susatyo.

Diketahui YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp300.000 ribu per paketnya dan meraup untung yang lebih besar mencapai miliaran rupiah. "Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.

"Mereka pakai kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga," ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

Kasus pengedaran narkoba dengan modus ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama obat-obatan terlarang tersebut.

Tags : narkoba