Para Calon 'Pengadil' Agung Bakal Diuji DPR

| 28 Nov 2019 16:02
Para Calon 'Pengadil' Agung Bakal Diuji DPR
Ilustrasi hukum (pixabay)
Jakarta, era.id - Komisi Yudisial (KY) mengajukan enam nama calon hakim agung dan empat nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan paling lambat 30 hari setelah nama-nama tersebut diserahkan, maka Komisi III akan langsung melakukan proses penetapan termasuk seleksi fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

"Jadi dari 188 calon yang mendaftar alhamdulillah ada bisa mempunyai 10 calon yang nantinya di fit and proper. Ini yang harus memang kami lakukan karena kebutuhan hakim agung sangat krusial," ujar Puan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan pihaknya menunggu surat pimpinan DPR kepada Komisi III. Setelah itu, mereka akan melakukan rapat pimpinan dan juga rapat pleno untuk menentukan jadwal.

"Kemungkinan pleno dan rapim Komisi III bisa dilakukan dalam waktu dekat. Minggu depan paling tidak. Sedangkan jadwal, kami perkirakan setelah 10 Januari. Karena 10 Januari kami masuk reses. Saya perkirakan 11 atau 12 Januari kita mulai. Dua minggu setelah itu paling lambat sudah selesai itu," kata Herman.

Terkait batas akhir dari rangkaian fit and proper test, Herman mengaku sudah menetapkan jadwal dan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Februari 2020 sudah bisa ditetapkan.

Sementara, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus berharap seluruh calon yang diajukan dapat disetujui oleh DPR untuk mengisi kekosongan posisi hakim agung.

"Agar tidak terjadi penolakan terhadap calon yang diajukan KY oleh DPR seperti tahun lalu, KY akan menjalin komunikasi yang intens dengan DPR," kata Jaja.

Ia mengatakan saat ini MA meminta 11 hakim agung dengan rincian, 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

10 nama calon hakim MA yang diajukan, sebagai berikut:

Calon hakim agung:

1. Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana,

2. Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) untuk kamar Perdata

3. Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata.

4. H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama

5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer

6. Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.

Calon hakim ad hoc Tipikor:

1. Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya)

2. Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah)

Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial:

1. Willy Farianto (advokat) dari unsur Apindo

2. Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh)

 

Rekomendasi