5 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

| 03 Feb 2020 20:02
5 Calon Hakim Agung Pilihan DPR
Paripurna DPR (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - DPR mengesahkan lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc dalam Rapat Paripurna, Senin (3/2/2020). Sebelumnya delapan nama tersebut terpilih usai mengikuti uji kelayakan yang digelar Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir mengatakan bahwa Komisi III telah memilih lima calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA).

Lima calon hakim agung yang lolos yakni: Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer.

Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc yang lolos adalah calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori, dan Agus Yunianto, serta calon calon hakim ad hoc hubungan industrial Sugiyanto.

Setelah Adies menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim agung dan hakim ad hoc, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin yang betindak sebagai pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna kali ini.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI tentang uji kelayakan terhadap lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung tersebut dapat kita setujui?" kata Azis.

"Setuju," jawab anggota DPR kompak.

Setelah disahkan, Aziz mengatakan DPR RI akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap kelima Hakim Agung dan tiga hakim ad hoc yang baru saja disahkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"5 hakim agung dan 3 hakim Adhoc yang diusulkan Mahkamah Agung sehingga dalam mekanismenya sekarang yang bersangkutan sudah bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai hakim yang sudah terpilih," kata Puan.

Sebenarnya, jumlah hakim yang lolos ini masih belum memenuhi kebutuhan MA. Adapun MA meminta kebutuhan 11 hakim agung, sementara yang lolos hanya lima. Terkait kebutuhan tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Yidisial untuk mengajukan nama kembali.

"Kami siap kapan saja mengajukan fit and proper test kembali," kata Ketua Komisi III Herman Herry Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Rekomendasi