Hukuman Mati Menanti 'Tukang Sunat' Dana Bencana Alam

| 10 Dec 2019 13:07
Hukuman Mati Menanti 'Tukang Sunat' Dana Bencana Alam
Presiden Jokowi saat meninjau dampak gempa Palu (Sumber: Istimewa)
Jakarta, era.id - Sikap tegas Presiden Jokowi memberantas korupsi dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, diapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Menurut Dasco, sikap itu menunjukkan bahwa kepala negara tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Kendati hukuman mati perlu juga ditinjau lebih mendalam, untuk mengetahui bobot kesalahan yang dilakukan koruptor.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun setuju jika hukuman mati diberikan kepada koruptor dana bencana alam. Sebab hal tersebut sudah sangat kelewatan, jika ada orang yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

"Kalau itu saya setuju. Karena bencana alam adalah urgensi, ketika bencana alam maka ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu," ujar Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bisa saja diberlakukan bagi pelaku tindak pidana korupsi atau tipikor, khsususnya untuk korupsi bencana alam.

"Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau enggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati)," ujar Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).

Namun Jokowi menyebut belum ada koruptor yang dihukum mati, meskipun itu korupsi bencana alam. "Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati, UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," kata Jokowi.

Wacana hukuman mati bagi koruptor ini sebenarnya sudah ada di dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut.