"Per hari ini tugas saya sebagai Juru Bicara KPK sudah selesai, jadi ke depan posisi juru bicara orang yang ditunjuk atau orang yang dipilih baik dipilih ditunjuk untuk sementara atau dipilih melalui proses seleksi, nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2019).
Febri menjelaskan, saat dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK.
"Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan di tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di Biro Humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," ungkap Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahurli mengatakan berencana mencari jubir KPK. Alasannya, merujuk struktur di KPK, jabatan Juru Bicara dan Kepala Biro Humas adalah dua jabatan yang berbeda, namun dua jabatan tersebut selama ini diemban oleh Febri Diansyah, sehingga Firli menganggap posisi juru bicara selama ini masih kosong.
"Saya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai juru bicara ini sejak Desember tahun 2016 jadi sekitar 3 tahun, dan saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan kemarin dan saya sudah pastikan juga tadi bertemu dengan pimpinan, maka perjalanan saya sebagai Juru Bicara KPK sudah sampai di penghujung jalan dan tugas saya sebagai Juru Bicara KPK selesai," ujar Febri.
Febri pun mengaku lebih memilih untuk fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas KPK. "Artinya interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda," ucapnya.