Dilarang Bunyikan Terompet dan Petasan Saat Tahun Baru di Riau

| 31 Dec 2019 13:34
Dilarang Bunyikan Terompet dan Petasan Saat Tahun Baru di Riau
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran yang antara lain melarang warga menggelar pesta dengan membunyikan petasan dan terompet pada malam Tahun Baru 2020.

"Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," kata Gubernur Riau Syamsuar dalam pernyataan pers yang diterima, Selasa (31/12/2019).

Surat edaran Gubernur yang terbit 30 Desember 2019 dan ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga itu juga menganjurkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun. Gubernur Riau menganjurkan warga mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah.

"Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana," ujarnya.

Gubernur juga meminta para orangtua tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan serta melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

Pelarangan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan mengingat beberapa daerah di Provinsi Riau sedang menghadapi bencana alam dan musibah.

 

Rekomendasi