Yasonna Dorong Kepala Daerah Investarisasi Kekayaan Geografis ke Kemkumham

| 12 Jan 2020 18:17
Yasonna Dorong Kepala Daerah Investarisasi Kekayaan Geografis ke Kemkumham
Menkumham Yasonna Laoly (era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengimbau seluruh daerah di Indonesia agar menginventarisir kekayaan indikasi geografis Indonesia kementerian yang dipimpinannya saat ini.

"Saya mendorong seluruh daerah menginventarisasi kekayaan kekayaan geografisnya untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Yasonna di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1/2020).

Yasonna mengatakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bisa mengintervarisir suatu produk atau karya itu terbagi menjadi dua, yakni Hak Kekayaan intelektual komunal dan ada kekayaan personal. Kekayaan indikasi geografis seperti kekayaan rempah daerah masuk dalam kategori hak kekayaan komunal.

Dia mencontohkan, pala dan merica putih yang dulu tidak terdaftar sebagai kekayaan indikasi geografis harganya sangat rendah, namun setelah terdaftar harganya bisa meningkat.

"Beberapa daerah sudah mendaftarkan kekayaan indikasi geografisnya antara lain Kopi kintamani, kopi Bajaqa, kopi Gayo, ubi cilembu. Nah, ini kita lihat rempah rempah daerah, ini perlu didaftarkan segera," ujarnya.

Ketua DPP PDIP ini juga menyebutkan sudah dia sampaikan kepada para kader partai berlambang banteng, khususnya yang menjadi kepala daerah.

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan materi dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP. "(Menyampaikan) melalui kelas-kelas tentang kekayaan intelektual supaya segera menginventarisasinya. Ini kita lihat ya bagaimana dulu Indonesia menjadi salah satu tujuan dari negara negara eropa untuk mengambil kekayaan alam kita," tuturnya.

"Kalau dia jadi indikasi geografis, hanya daerah itu yang berhak. Sehingga pemerintah bisa mengelolanya dengan baik. Sehingga harga bisa menjadi lebih baik. Ini penting," tambahnya.

Yasonna mengakui, untuk mendapatkan sertifikat kekayaan indikasi geografis itu ada standar yang harus dipenuhi. Namun, pihaknya tetap mendorong kepada seluruh daerah di Indonesia.

Sebab, menurut Yasonna, di samping manfaat untuk terlindungi, akan ada kepentingan ekonomi seperti royalti.

"Kami memberikan insentif kepada UKM-UKM dalam soal soal seperti ini. Di samping tentunya, kami juga mendorong generasi muda Indonesia, peneliti untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi untuk dipatenkan," katanya.

Tags :
Rekomendasi