ERA.id - Karya atau konten di media sosial yang terdaftar dan memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM dapat dijaminkan di bank.
Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) terbaru Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonom Kreatif yang telah diterbitkan dan diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, suatu karya yang telah didaftarkan dan punya sertifikat dapat dijaminkan di lembaga keuangan.
"Peratuan ini di antaranya mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembagai bank atau non-bank berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," jelas Yasonna saat memberi sambutan di Roving Seminar Kekayaan Intelektual #2 di Hotel Tentrem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (21/7/2022)
"Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu, kalau sudah kita ciptakan masuk Youtube, kalau sudah jutaan views, itu sertifikat sudah punya nilai jual. Kalau tiba-tiba kita butuh uang, kita bisa gadaikan di bank," ujarnya.
Menurutnya, aturan itu bentuk perlindungan dan keberpihakn pemerintah untuk melindungi dan memberi utilisasi atau manfaat hak kekayaan intelektual.
"Jadi hak kekayaan intelektual kita bisa jadi jaminan," ujarnya.
Di sisi lain, lembaga keuangan juga dapat menentukan nilai hak kekayaan intelektual seseorang.
"Makin tinggi nilainya, maka nilai penjaminan juga akan smakin besar. Aturan (PP) itu mensyaratkan kekayaan intelektual harus didaftarkan di direktorat hak kekayaan intelektual (Kemenkumham)," kata dia.
Yasonna pun berharap aturan baru ini disampaikan ke masyarakat luas. "Kita harap ada sosialisasi dari perbankan," kata dia.
Melalui Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini, Yasonna ingin mensosialisasikan, mengajak dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Acara ini digelar di DIY karena DIY mendapatkan penghargaan pada bidang permohonan Hak Cipta Terbanyak dan Permohonan Pendaftaran Merek Terbanyak.
DIY menduduki peringkat 5 untuk Permohonan Hak Cipta Terbanyak dan nomor 8 untuk Permohonan Merek se-Indonesia.
“Tapi kalau kita hitung populasi DIY dengan daerah lain baik Hak Cipta maupun Hak Merek secara proporsional DIY lebih tinggi dibanding daerah lain. Mungkin karena di sini banyak kreator, inventor, pencipta musik, ekspresi, budaya tradisional juga buku-buku dan ciptaan lainnya, pendaftaran merek juga cukup baik di sini,” jelas Yasonna.