Kasus Pelajar Bunuh Begal, Bela Diri atau Pembunuhan Berencana?

| 20 Jan 2020 16:32
Kasus Pelajar Bunuh Begal, Bela Diri atau Pembunuhan Berencana?
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Proses hukum ZA yang didakwa karena membunuh begal yang diduga akan memperkosa pacarnya mendapat sorotan banyak pihak. Meski kasus tersebut telah memasuki masa sidang dan ZA didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, banyak pihak yang membela siswa kelas 12 SMA tersebut.

Kasus bermula saat ZA tak sedang berboncengan sepeda motor dengan pacarnya berinisial VN. Di tengah jalan dua sejoli ini dipepet oleh dua orang yang diduga begal. Keduanya memaksa ZA dan VN berkendara ke dalam ladang tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Setelah mereka disuruh berhenti, kunci motor dan ponsel milik ZA dan VN dirampas. Sebelum mengambil alih motor ZA, pembegal berinisial M menerima telepon dari dua kawannya yang juga pelaku begal. Dalam waktu singkat, ZA mencoba mengambil pisau dari jok motor dan menikam M saat kembali berhadapan dengannya. Pembegal lainnya kabur. Polisi menemukan mayat M di kebun tebu itu. kasus pun terungkap, setelah empat bulan persidangan, ZA didakwa dengan pasal-pasal yang memungkinkan dirinya untuk dihukum penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan karena di sisi lain, ZA dinilai hanya membela diri, namun di sisi lain, ZA dituding telah menyiapkan senjata tajam yang entah untuk apa ia membawanya. 

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti dan mengomentari secara khusus kasus tersebut. Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020). Dalam video yang diunggahnya, pengacra parlente itu meminta agar masyarakat mengawal persidangan ZA sesuai fakta-fakta persidangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bagal yang terbunuh itu tidak bermaksud untuk memerkosa pacar dari ZA.

"Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa," katanya menjawab pertanyaan salah satu angggota DPR RI Komisi III Fraksi Gerindra M. Syafi'i saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Selain itu, Burhanuddin menilai apa yang dilakukan pelajar tersebut tidak sepenuhnya terpaksa karena sebelumnya sudah ia membawa senjata tajam. Meskipun disebutkan bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk membela diri. "Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam," kata Burnanuddin.

Polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Burhanuddin menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.

"Mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari selasa besok ada tuntutnannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," pungkasnya.

Tags : kriminalitas
Rekomendasi