Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Stafi'i, menyampaikan bahwa Repdem meminta rmol.id menyampaikan permohonan maaf di media massa. Tuntutan itu berkaitan dengan pemberitaan tidak akurat dan merugikan PDI Perjuangan yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB, dengan judul "Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto".
"Kami minta permohonan maaf itu disampaikan selama tujuh hari di halaman muka rmol.id, dan tiga hari di media lainnya, surat kabar & elektronik," kata Fajri, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Selain itu, Fajri juga menyampaikan bahwa DPN Repdem meminta Dewan Pers membuat rekomendasi kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti delik pidana pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers.
"Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan," ungkap Fajri.
Adapun Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, kebebasan itu harus taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.
"Pers adalah pilar demokrasi, maka harus dikawal agar tidak offside," ucap Wanto.
Langkah Repdem mengadu ke Dewan Pers, kata Wanto, adalah bentuk ketaatan pada hukum dan atas inisiatif anggota Repdem. "Pers juga harus menyampaikan informasi akurat pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan," sambung Wanto.
Tuntutan DPN Repdem itu disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, dan tenaga ahli senior Dewan Pers, Heru Cahyo.