“Sementara dugaannya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 KUHP terkait penyebaran berita bohong,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (28/1/2020).
Saat ini Pihak kepolisian sedang menyusun bukti ucapan-ucapan yang disampaikan petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, masuk dalam tindak pidana atau tidak, "Penyidik dari Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan ahli, jadi polisi tidak menilai atau memutuskan sendiri, tetapi juga meminta pendapat dari para ahli,” sambungnya.
Polisi pun meminta keterangan para ahli untuk mendalami ucapan-ucapan petinggi maupun anggota Sunda Empire terdiri dari, ahli bahasa, ahli pidana, ahli sosiologi dan juga ahli sejarah, ” Sementara ini sedang dikaji, bagaimana keterangan saksi, bukti-bukti yang ditemukan dan juga keterangan ahli,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar meningkatkan status laporan kemunculan Sunda Empire. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. “Kasus sudah naik ke penyidikan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga.
Kombes Erlangga mengatakan hingga kini belum ada tersangka dalam perkara Sunda Empire. Polisi masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi. “Belum, belum..nanti kita panggil dulu saksinya lagi, masih butuh keterangan lanjutan,” ucapnya.