Adapun ketiga orang tersebut adalah Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Juli Hira, karyawan PT Berkah Langgeng Abadi Nunuy Kurniasih, dan dari manajemen PT Raja Valuta, Denny Wibowo.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ungkap Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (30/1/2018).
Juli Hira bersama Nunuy pernah bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Kamis, (11/1). Dalam persidangan itu Yuli mengaku dimintai bantuan oleh Rizwan yang merupakan karyawan Inti Valuta Money Changer. Rizwan saat itu dimintai bantuan untuk penukaran uang oleh kliennya yang merupakan keponakan Setya Novanto, Irvanto Pambudi Cahya. Rizwan lalu menghubungi Yuli Hira karena memerlukan orang yang memiliki rekening di luar negeri .
“Iwan (Panggilan Rizwan) bilang sama saya ada klien mau jual dolar Singapura dan kasih rekening. Kalau sudah masuk saya dikasih cash,” ungkap Yuli saat itu.
Yuli mengaku awalnya dia tidak tahu bahwa uang yang ada dalam rekeningnya merupakan uang dari perusahaan Johannes Marliem Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia, perusahaan penyedia produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP.
“Saya tahu dari KPK kalau uang itu dari Biomorf,” sambung Yuli.
Dalam sidang itu juga Nunuy yang merupakan karyawan PT Berkah Langgeng Abadi bersaksi bahwa ada catatan hasil transaksi dari perusahaan terkait penerimaan uang sebesar USD 2,55 juta yang dikirim secara bertahap sebanyak tiga kali. Tahap pertama USD 1 juta, tahap kedua USD 1 juta, dan terakhir USD 550 juta.