“Penyidik belum menerima informasi-informasi terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) malam.
Menurut Febri, KPK sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi dari pihak money changer dengan tersangka lain untuk menggali dugaan adanya pergerakan uang dari proyek e-KTP terhadap sejumlah pihak. Anggaran proyek e-KTP Rp5,9 triliun dan kerugian negara akibat dikorupsi mencapai Rp2,3 triliun.
“Intinya, kami ingin membuktikan ada pergerakan-pergerakan uang dari pihak-pihak tertentu terkait dengan proyek e-KTP. Bedanya pergerakan uang itu didesain sedemikian rupa dengan money changer agar tidak mudah terlihat oleh publik atau penegak hukum,” kata Febri.
Selain itu, Febri menjelaskan bahwa terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto juga kembali diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan mantan Dirut PT Quadra Solution. PT Quadra Solution merupakan perusahaan yang kemudian bergabung dalam konsorsium PNRI yang merupakan pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2017 yang lalu dan kemudian ditahan pada 9 November 2017.
“Penyidik masih butuh mengonfirmasi lebih lanjut beberapa rangkaian peristiwa yang diduga diketahui Setya Novanto terkait proyek KTP elektronik ini. Baik terkait pertemuan-pertemuan atau dugaan aliran dana dan proses pembahasan lain yang diketahui oleh yang bersangkutan,” kata Febri.