"Pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bambang Wiyono, Kamis (6/2/2020).
Sedangkan permohonan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak. Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.
Infografik (Dok. Kemenkumham)
Selain itu, bagi Pemegang Izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk. Sementara itu, bagi Warga Negara China yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah virus korona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan jangka waktu 30 hari.
Dan bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang Izin Tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. "Semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tegas Bambang.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional (PHEIC). Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara China untuk masuk ke wilayah negaranya termasuk Indonesia.