Hadapi Agenda Politik, KPU Lawan Hoaks
Hadapi Agenda Politik, KPU Lawan Hoaks

Hadapi Agenda Politik, KPU Lawan Hoaks

By Nanda Febrianto | 31 Jan 2018 15:03
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat nota kesepakatan melawan konten hoaks dan negatif terkait Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Nota itu bertajuk Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif.

"Atas dasar itu, hari ini adalah momentum bagi Bawaslu RI, KPU RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta platfrom internet memulai aksi menangkal berita palsu atau hoaks" ujar Abhan di halaman parkir Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, ketetapan itu berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu pada akhir November 2017 lalu. Dari luas cakupan Pilkada Serentak meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten, Abhan menilai 12 provinsi masuk kategori tinggi menanggapi isu-isu terkait pilkada lewat media sosial, di antaranya Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

Sementara di tingkat kabupaten atau kota, lanjut Abhan, 38 daerah masuk kategori tinggi rawan ujaran kebencian. Sedangkan, 63 daerah masuk kategori sedang. "Sementara sebagian besar masuk kategori sedang sebanyak 63 daerah dengan kategori sedang, dan tinggi ini termasuk ke kelompok potensial rawan terjadi ketegangan di sosial media terkait dengan isu-isu pilkada," ungkap Abhan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, upaya pihaknya ini bersinergi dengan elemen terkait untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan terhadap KPU. Dia menilai, citra KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa runtuh dalam sekejap hanya karena satu embusan kabar hoaks . 

"Yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencegah, meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Meruntuhkan kepercayaan publik pada peserta pemilu," lanjutnya.

Dalam penyelenggarannya, KPU bertugas menyediakan data informasi terkait data tim, pelaksanaan , dan petugas kampanye. Selanjutnya menyediakan informasi media sosial partai yang telah didaftarkan. Sedangkan Kominfo, kesepakatan itu untuk menindaklanjuti laporan hasil pengawasan terkait konten internet dalam pelaksanaan pemilu.  Terlebih, untuk konten internet yang melanggar ketentuan Undang-undang.

Di acara itu, turut hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan sejumlah perwakilan platform media sosial, mulai dari Facebook, Twitter, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, Live Me dan Metube.

Rekomendasi
Tutup