Ada Aksi 212 (Lagi), Ini Tuntutannya

| 21 Feb 2020 14:50
Ada Aksi 212 (Lagi), Ini Tuntutannya
Massa Aksi 212 (Diah Ayu/era.id)
Jakarta, era.id - Massa dari Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi 212: Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Apa saja tuntutan mereka?

"Seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mendesak dan mengawal aparat hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus mega korupsi dengan menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabel," ujar Ketua PA 212, Slamet Ma'arif, Jumat (21/2/2020). 

Slamet mengatakan penanganan kasus-kasus mega korupsi puluhan triliun rupiah bukan hanya merugikan negara saja, tetapi menyengsarakan rakyat Indonesia.

"Saat ini rakyat dibuat kecewa dan  marah. Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya," ujar Slamet. 

Ia menduga mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus mega korupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Slamet juga menuding perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan. 

"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persengkokolan jahat tersebut," ucapnya. 

Selain skandal KPU-Harun Masiku, PA 212 juga membeberkan sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain, Kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp10 triliun. 

 

Rekomendasi