Tangkap Penyebar Konten BDSM, Polisi Sita Cambuk dan Rantai

| 09 Nov 2017 06:16
Tangkap Penyebar Konten BDSM, Polisi Sita Cambuk dan Rantai
Tersangka pengunggah video porno BSDM diciduk polisi (ANGELINA/era.id)

Jakarta, era.id - Satgas Polisi Siber Bareksrim Polri menangkap empat tersangka pelaku penyebaran video dan konten asusila sesama jenis dengan klasifikasi BDSM (bondage, discipline, sadism, masochism) atau hubungan seksual yang menyebabkan kekerasan fisik.

Dua tersangka berinisial AM (42) dan NH (30) ditangkap Selasa, (7/11/2017), dua tersangka lainnya RH (28) dan ER (22) ditangkap Rabu (8/11/2017).

Temuan barang bukti dari dua penangkapan tersebut berupa peralatan BDSM, yakni tali, cambuk karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut, jepit jemuran, kalung hewan, baby oil, alat pijat, serta 4 unit hp dan 1 memory card.

“Modus operandinya adalah AM dengan sengaja mem-posting video dan konten asusila melalui akun facebook ‘emirjkt' kepada berbagai akun Facebook BDSM baik dalam maupun luar negeri untuk mencari peminat,” ujar Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Motif BDSM, kata Setyo, dilakukan tersangka untuk mendapatkan kepuasan seksual. Bentuk kekerasan BDSM biasanya dilakukan tersangka dengan bondage (diikat), waxing (ditetesi lilin panas), wapin (dicambuk), doggy style, punching (dipukul) kemudian diakhiri dengan aktivitas seksual.

Tersangka AM dan RH berperan sebagai master, sementara NH dan ER sebagai slave.

Setyo menjelaskan, sosial media menjadi channel paling mudah bagi para pelaku BDSM berinteraksi. Terbukti keempat tersangka tergabung dalam 17 grup Facebook BSDM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 grup Facebook internasional dengan member mencapai 48.913.

Pasal yang dipersangkakan atas kejahatan seksual ini adalah pasal 45 (1) UU NO 1 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 36 UU no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kepada pengguna internet agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terpapar konten-konten yang menyalahi sosial terutama asusila. Mengingat grup BDSM Ini bersifat publik dan dapat diakses oleh warganet maka Polri mengambil tindakan tegas untuk memproses tersangka dan jaringannya,” tandas Setyo.

Tags :
Rekomendasi