Cegah COVID-19, Imigrasi Tolak Ratusan WNA

| 24 Feb 2020 08:46
Cegah COVID-19, Imigrasi Tolak Ratusan WNA
Ilustrasi (Dok. Ditjen Imigrasi)
Jakarta, era.id - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuknya 118 WNA sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari China namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

"Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Senin (24/2/2020).

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN China yang ada di Indonesia. 

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN China yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus korona baru serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," sambung Arvin.

Sebelumnya, penyebaran virus SARS-COV-2 makin menyebar di beberapa negara seperti Iran, Lebanon hingga Italia. Bahkan Korea Selatan sudah menetapkan status siaga 1 COVID-19.

Tags : covid-19
Rekomendasi