Menteri Agama Fachrul Razi memahami dan menghormati kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan itu diambil tentu dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar. Saudi juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya, sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020 mendatang.
“Saya sangat memahami kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada jemaah. Kesehatan jemaah umrah kita adalah hal utama,” tegasnya di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
“Kami mengimbau agar calon jemaah umrah dapat memahami kebijakan Saudi dan sikap Pemerintah, demi kebaikan jemaah itu sendiri,” lanjutnya.
Menag mengaku sudah meminta pada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) di Indonesia, maupun Konsul Haji KJRI di Jeddah.
“Kita akan segera rumuskan langkah terbaik menyikapi kebijakan Saudi ini dengan penyelenggara umrah. Untuk saat ini, harap jemaah umrah memahami ketertundaan keberangkatannya,” ucap Menag.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, pihaknya meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk sementara tidak memberangkatkan jemaah umrah ke bandara sampai dengan dibukanya kembali izin berkunjung ke Arab Saudi. Jika ada jemaah yang saat ini sudah terlanjur berada di bandara keberangkatan, PPIU diminta tidak memaksakan keberangkatan dan memfasilitasi kepulangan mereka ke daerahnya masing-masing.
“Kami mengimbau agar calon jemaah umrah dapat tetap tenang dan memahami kebijakan Saudi dan sikap Pemerintah Indonesia demi kebaikan dan keselamatan jemaah itu sendiri,” lanjutnya.
"Kami rencanakan dalam waktu dekat untuk bertemu dengan asosiasi PPIU dan maskapai untuk mendiskusikan solusi atas masalah ini," tandasnya.
Sementara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, pemerintah telah menanyakan kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, atas kemungkinan mengizinkan WNI yang sudah terlanjur mendarat di negara tersebut untuk masuk dan menjalani ibadah umrah.
"Kita dapat memahami kebijakan yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi untuk sementara. Menurut Duta Besar Arab Saudi, kebijakan ini berlaku segera setelah diumumkan," kata Retno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Dia mengatakan karena kebijakan itu berlaku setelah diumumkan, maka kebijakan tersebut berdampak kepada warga negara Indonesia, khususnya WNI yang sudah terlanjur terbang ke Arab Saudi dan akan segera mendarat.
"Tadi saya menyampaikan apakah yang sudah terbang dan akan segera mendarat diperkenankan untuk umrah, walaupun katakanlah ada pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan dan sebagainya," ujar Retno.