Beda Penanganan Banjir di Jawa Barat dan DKI

| 28 Feb 2020 10:59
Beda Penanganan Banjir di Jawa Barat dan DKI
Banjir Bandung (Dok. BNPB)
Bandung, era.id – Penanganan bencana banjir yang terjadi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berbeda dengan DKI Jakarta. Dalam penanganan banjir di Jabar, otoritas penanganan banjir dilakukan gubernur, wali kota danbupati. Sedangkan di DKI Jakarta otoritas penanganan banjir ada di tangan gubernur. 

Kepala Pusat Studi Reformasi Administrasi dan Local Governance Unpad, Yogi Suprayogi Sugandi, bilang menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, DKI Jakarta merupakan daerah dengan keistimewaan, regulasi tersebut memberi otonomi lebih kepada pemeritah provinsi, bukan pada tingkatan kabupaten/kota, dalam penanganan bencana.

"Jakarta semua diambil alih oleh gubernur. Harus melihat, jangan dibandingkan dengan pola penanggulangan Jakarta. Karena kalau pola penanggulangan Jakarta lebih kepada otoritas Gubernur. Wali kota dan bupati pun ditunjuk langsung gubernur," kata Yogi, baru-baru ini.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, penanganan bencana mesti dilakukan secara berjenjang. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota punya ranah dan kewenangan yang berbeda. 

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di situ dituliskan ada pembagian kewenangan antara pusat provinsi dan kabupaten/kota, dalam penanganan bencana," ucap Yogi, Jumat (28/2/2020).

Pemerintah pusat misalnya, berwenang mengatur penyediaan dan pemulihan trauma bagi korban bencana nasional, dan pembuatan model pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. Sedangkan, pemerintah provinsi berwenang terhadap penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi.

"Apa yang dimaksud korban bencana provinsi? Korban bencana yang lintas kabupaten/kota. Contoh, banjir Rancaekek, ada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. Penanganan bencana banjir di situ jadi wewenang pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar)," kata Yogi.

"Pemerintah kabupaten/kota berwenang menyediakan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota. Dan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota," imbuhnya.

Yogi menegaskan, pemerintah provinsi berwenang menangani bencana kabupaten/kota apabila bencana terjadi dalam skala besar, dan pemerintah kabupaten/kota sulit menangani. Identifikasi besaran skala bencana merupakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dalam penanganan bencana itu harus ada koordinasi dulu. Kabupaten/kota ke provinsi harus ada koordinasi dulu. Tapi, bantuan tetap harus dikedepankan," katanya.

Meski begitu, Yogi berpandangan bahwa penanganan bencana secara berjejang akan lebih efektif dan efisien. "Penanganan akan lebih cepat dan tepat. Karena pemerintah setempat secara responsif melakukan penanganan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar mengklaim telah bergerak cepat dalam merespons bencana banjir yang menggenangi sejumlah daerah di Jabar. Banjir tersebut diduga terjadi akibat curah hujan yang tinggi sejak Senin (24/2/2020) malam. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja telah meminta BPBD Jabar bersiaga dan berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota dalam mengatasi banjir yang menggenangi sejumlah titik di Jabar, termasuk kawasan Bekasi. BPBD Jabar disiagakan terkait penyaluran bantuan kepada warga terdampak.

Setiawan memastikan Pemprov Jabar berkomitmen memenuhi semua kebutuhan masyarakat Jabar yang terdampak banjir. "Pemda Provinsi tidak tinggal diam. Bahwa kita sudah menurunkan, misalnya unit data dan informasi dari pusdal BPBD Jabar lalu ada URC (Unit Reaksi Cepat). Dan itu sudah di lapangan semua, bahkan sudah membangun dapur umum dan bantuan logistik," ucapnya. 

 

Tags : banjir
Rekomendasi