Keringanan bisa berupa kebijakan untuk bekerja dari rumah (remote), atau absen sakit namun tanpa pemotongan gaji untuk para pasien yang menunjukkan gejala COVID-19. Namun, permintaan itu menurut Anies hanya berupa anjuran.
"Kami hanya bisa menganjurkan, bila ada salah satu staf yang ditengarai masuk dalam orang dalam pantauan atau pasien dalam pengawasan, maka kami instruksikan kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Wabah COVID-19 menjadi dilema bagi para pekerja, di satu sisi, pekerja harus mencari nafkah dengan bekerja di luar rumah, di sisi lain, kegiatan di luar rumah harus dikurangi untuk mencegah penularan COVID-19.
"Bayangkan ada pelayan di sebuah restoran lalu beliau masuk ke dalam orang dalam pemantauan, harus diistirahatkan, maka dia akan dilema bila harus istirahat, penghasilannya hilang. Bila dapat penghasilan, dia berpotensi memaparkan ke yang lain. karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khsusnya di Jakarta," lanjut Anies.
Sementara itu, untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan karyawan BUMD wajib mengisolasi diri bila mendapati gejala tertular virus korona baru sambil menunggu hasil lab. Gaji dan tunjangan mereka tak akan dipotong.
"Bila isolasi tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan kinerja, karena berada di rumah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan Dinas Kesehatan," ucapnya.