Guna menyamarkan aksinya, Adiputra membuat 21 rekening atas nama Joko Prabowo di Bank Mandiri cabang Pekalongan, 6 rekening atas nama Yongkie Goldwing di Bank Mandiri cabang Graha Rekso Jakarta Utara, dan beberapa rekening lagi di Bank Mandiri cabang Mangga Dua Jakarta Pusat atas nama Yongkie Goldwing.
Kepala Cabang Bank Mandiri Pekalongan, Sri Utami, yang menjadi saksi kali ini, mengaku tak mengetahui pemilik rekening atas nama Joko Prabowo adalah Adiputra Kurniawan. Meski dia mengakui kalau bendahara PT AGK pernah membuka rekening atas nama Joko Prabowo.
"Saat itu ada bendahara dari perusahaan Pak Adiputra datang membawa formulir untuk membuka rekening atas nama Joko Prabowo, disertai dengan surat rekomendasi dari Pak Adiputra bahwa saudara Joko Prabowo adalah karyawan di kantornya," terang Sri Utami dalam persidangan, Kamis (1/2/3018).
Jaksa kemudian mencecar pernyataan Sri Utami yang tidak ada pengecekan ulang pemilik rekening atas nama Joko Prabowo. Padahal, rekening tersebut jumlahnya sampai 21 dan seluruhnya menyimpan saldo dalam jumlah besar.
"Kami sudah mencoba menghubungi Joko Prabowo untuk konfirmasi, tapi sampai kasus ini terungkap kami belum berhasil menghubungi," kata Sri Utami.
Jaksa kemudian mempertanyakan rekening Yongkie Goldwing kepada saksi lainnya, Kepala Cabang Bank Mandiri Mangga Dua, Komang Susiyawati. Komang mengatakan utusan Yongkie Goldwing pernah datang ke kantornya untuk membuka nomor rekening, tetapi ditolak lantaran KTP Yongkie Goldwing bukan domisili Jakarta.
"Beberapa waktu kemudian utusan Yongkie datang lagi membawa formulir pendaftaran dan surat rekomendasi dari Adiputra Kurniawan yang menerangkan Yongkie Goldwing adalah karyawan perusahaannya," kata Komang.
Dalam kesempatan ini, Sri menceritakan, Adiputra Kurniawan juga punya rekening di Bank Mandiri Pekalongan namun bukan atas nama PT AGK.
Sementara di Bank Mandiri cabang Mangga Dua, saksi Komang Susiyawati sebagai pimpinan cabang mengatakan, hanya ada rekening atas nama Yongkie Goldwing, tidak ada nomor rekening atas nama PT AGK.
Sebelumnya, terdakwa Tonny telah dinyatakan bersalah karena menerima uang haram senilai 2,3 miliar dari mantan komisaris PT Adhiguna Keruktama (PT AGK) Adiputra Kurniawan dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.