“Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dilakukan secara berlanjut,” kata Hakim Ketua Saifudin Zudhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” lanjut Hakim Saifudin.
Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Eks Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator Karena Kooperatif
Baca Juga: Bekas Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
Tonny terbukti menerima suap dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Ia menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar dari mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, pemenang tender dalam proyek pengerukan di sejumlah perairan di Indonesia.
Hakim membacakan vonis Eks Dirjen Hubla (Foto: Agatha/ era.id)
Tonny juga terbukti menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang, yaitu Rp5,8 miliar, 479.700 dolar AS, 4.200 euro, 15.540 pound sterling Inggris, 700.249 dolar Singapura, dan 11.212 ringgit Malaysia, serta benda berharga lainnya.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.