Soal Penanganan Korona, Pemda Jangan Buat 'Acara' Sendiri

| 01 Apr 2020 16:55
Soal Penanganan Korona, Pemda Jangan Buat 'Acara' Sendiri
Presiden Jokowi (Dok. Biro Pers Setpres)
Jakarta, era.id - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan sebagai antisipasi penyebaran dan penularan virus korona atau COVID-19. Dia berharap pemerintah daerah bisa patuh pada kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau ada UU tentang kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri, sehingga tidak dalam satu garis visi yang sama," ujar Jokowi saat memantau persiapan RSD Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

Jokowi mengatakan, yang terpenting adalah sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga tingkatan yang paling rendah. "Jadi ini bekerja dari pucuk teratas sampai terbawah. Pegangannya satu, Undang-Undang," kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi mengatakan sampai saat ini belum ada kepala daerah yang melanggar kebijakan dan mengambil keputusan tanpa seizin pemerintah pusat.

Menurutnya, jika ada daerah yang menetapkan kebijakan pembatasan sosial, itu adalah hal yang wajar, selama tidak mengambil kebijakan besar seperti karantina wilayah atau lockdown.

Jokowi menegaskan Indonesia tidak akan menerapkan lockdown karena tidak sesuai dengan karakter dan demografi negara. 

"Kita sesuaikan dengan kondisi negara kita baik geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan, dan kemampuan fiskal kita," kata Jokowi.

 

Rekomendasi