"Bagi pelanggan prabayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini melalui keterangan tertulis, Rabu (2/4/2020).
Sementara itu, kata dia, pelanggan yang terlanjur membeli token, maka token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.
"Jadi token yang telah dibeli tidak hilang," ujar Zulkifli.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi COVID-19. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Ia menyebutkan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni menggunakan kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token.
"Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran," ujarnya.
Zulkifli menyampaikan PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan pembayaran listrik 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan daya 900 VA bersubsidi.
Saat ini, pihak PLN sedang melakukan proses pendataan ke dalam sistem untuk pelanggan bersubsidi tersebut. Proses ini dijadwalkan akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.
"Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan," katanya.
Zulkifli mengemukakan kebijakan ini merupakan tindakan konkret dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi COVID-19.
"Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat di tengah menghadapi pandemi Virus Corona," kata Zulkifli.
Pemerintah membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020 akibat wabah COVID-19.