Ada Delapan Sektor Pelayanan Publik Tetap Buka Selama PSBB

| 08 Apr 2020 08:46
Ada Delapan Sektor Pelayanan Publik Tetap Buka Selama PSBB
Terminal Blok M (Foto: Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari semua kegiatan warga seperti sekolah, tempat kerja, fasilitas umum dan lain sebagainya yang disetop operasionalnya, ada delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan PSBB yang mulai berlaku pada Jumat (10/4) mendatang.

"Semua kegiatan dilakukan di rumah, kecuali yang diizinkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan.

Bukan saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, melainkan usaha produksi sabun dan disinfektan yang sangat relevan dengan situasi sekarang. Sektor kedua adalah produksi makanan dan minuman yang perlu tetap berjalan selama COVID-19 mewabah.

Ketiga adalah pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). "Pompa bensin harus berfungsi seperti biasa," katanya.

Sektor keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

"Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa," katanya.

Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota. Anies mengatakan bahwa semua kegiatan lainnya dianjurkan bekerja dari rumah.

"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.

Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.

"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," ucapnya.

 

Tags : psbb
Rekomendasi