Persiapan Pemprov DKI Jakarta Jelang Penerapan PSBB

| 08 Apr 2020 09:32
Persiapan Pemprov DKI Jakarta Jelang Penerapan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Beritajakarta)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah mulai Jumat, 10 April mendatang. Berbagai persiapan pun dilakukan.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/4).

Meski baru diputuskan oleh Menteri Kesehatan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, tapi prinsip PSBB kata Anies sudah diterapkan di Jakarta sejak tiga pekan lalu.

Dengan penerapan PSBB masyarakat diimbau untuk taat dan disiplin karena ada aparat penegak hukum yang mengawasi.

"Sekarang kan baru penjelasan garis besar. Nanti dengan adanya peraturan detail, Anda bisa lihat pasalnya, nanti kita akan siapkan juga bahan sosialisasi untuk masyarakat," ucapnya.

Guna mendukung dan mengatur pelaksanaan PSBB, Gubernur DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat.

Soal sanksi dan pengawasan, TNI dan Polri akan melaksanakan patroli di seantero ibu kota dalam menegakkan peraturan PSBB. Kerumunan warga yang berisi lebih dari lima orang akan dibubarkan paksa.

"Kami akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran. Kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," kata Anies.

Namun, Anies tak mengungkapan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan jika melanggar. 

 

Tags : psbb
Rekomendasi