Menanti Ketegasan di PSBB DKI Jakarta 'Jilid II'

| 23 Apr 2020 08:18
Menanti Ketegasan di PSBB DKI Jakarta 'Jilid II'
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube)
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 30 hari ke depan hingga 22 Mei 2020 mendatang. 

Harusnya, penerapan PSBB berakhir hari ini setelah diberlakukan selama 14 hari. Namun, angka penularan COVID-19 di Jakarta masih tinggi dan terus bertambah. 

Anies mengatakan, 14 hari pelaksanaan PSBB kemarin adalah fase edukasi, sedangkan pada PSBB 'jilid II' besok adalah fase penegakan kedisipilnan. Dia memerintahkan agar semua pihak menaati aturan PSBB, termasuk perusahaan yang masih beroperasi selain perusahaan yang dikecualikan menurut aturan yang berlaku.

"Ke depan, fase imbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Bakal ada sanksi untuk para pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pelanggar PSBB. Menurut evaluasi Pemprov DKI, selama dua pekan penerapan PSBB masih banyak masyarakat dan perusahaan yang belum mematuhi aturan PSBB. 

"Bentuknya bisa segel, bahkan bisa pencabutan apabila sudah pernah ditegur sebelumnya," papar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengingatkan kembali hanya ada 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33 tahun 2020 terkait PSBB, selain itu, tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi.

Selain 11 sektor pengecualian tersebut, Anies mengatakan ada beberapa perusahaan yang mendapatkan surat izin dari Kementerian Perindustrian karena dianggap strategis. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut masih perlu dikaji ulang oleh Dinas Perindustrian Pemprov DKI Jakarta.

"Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya?" pungkas Anies.

 

Tags : psbb
Rekomendasi