Tak Ada Pembatasan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta

| 08 Apr 2020 12:19
Tak Ada Pembatasan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta
Lalu lintas Jakarta yang sepi setelah dihantam virus corona (Foto: Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan transportasi selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta yang akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).

"Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum," ujar Anies dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Diharapkan transportasi umum akan akan mengalami penurunan kapasitas penumpang hingga 50 persen seiring dengan dibatasi jumlah penumpang.

Selain itu, jam operasional untuk kendaraan umum akan diperpendek. Semula pukul 06.00 - 20.00 WIB, saat PSBB diterapkan jam opersional transportasi menjadi 06.00 - 18.00 WIB.

Tapi sayangnya, penerapan PSBB tak melarang kendaraan pribadi melintas di jalanan ibu kota. Namun, Anies mengimbau agar kendaraan pribadi tak diisi penuh.

"Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.

Hal tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang membawa logistik. Artinya, tidak ada pelarangan bagi kendaraan yang mengangkut logistik apalagi yang mengangkut bahan kebutuhan pokok.

Sementara untuk kendaraan umum berbasis daring, baik taksi maupun ojek, Anies tetap memberlakukan pembatasan penumpang.

"Untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tapi dibatasi penumpangnya," pungkasnya.

Tags : psbb
Rekomendasi