Jumlah Penumpang Harian Angkutan Umum DKI Turun 22 Persen

| 21 Sep 2020 16:25
Jumlah Penumpang Harian Angkutan Umum DKI Turun 22 Persen
Ilustrasi angkutan umum (Dok. Antara)

ERA.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat terdapat penurunan jumlah penumpang harian angkutan umum di Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sejak 14 September 2020 sebanyak 22 persen.

"Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam pesan singkatnya di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020).

Ia menyebut secara umum penurunan tersebut terjadi pada angkutan umum berkategori perkotaan dan antarkota antarprovinsi (AKAP) karena adanya pembatasan penumpang maksimal 50 persen. Sementara untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), Syafrin, penurunan yang terjadi lebih besar dari angkutan kota jika dibandingkan pemberlakuan PSBB transisi.

"Untuk angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi," tutur Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Saat PSBB Jakarta, di bidang transportasi, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020.

Untuk kendaraan umum selain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, kapasitasnya juga maksimal 50 persen.

"Sanksi progresif juga turut berlaku bagi pelanggar aturan PSBB di sektor transportasi," katanya.

Rekomendasi