PSBB Jakarta 14 September: Penumpang Mobil Maksimal 2 Orang per Baris

| 13 Sep 2020 14:44
PSBB Jakarta 14 September: Penumpang Mobil Maksimal 2 Orang per Baris
Ilustrasi (Dok. Beritajakarta)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Menjelaskan terkait kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai berlaku Senin (14/9/2020) besok. 

Selain penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di perkantoran, rumah ibadah, dan pusat perbelanjaan, jumlah penumpang dalam mobil pribadi juga dibatasi saat PSBB total. Kendaraan pribadi nantinya hanya boleh berisi dua orang perbaris kursi.

"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, perbaris," ujar Anies dalam konferensi persnya, Minggu (13/9/2020).

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bila, kendaraan pribadi tersebut berisi satu keluarga.

Pembatasan juga diterapkan pada kendaraan umum yang hanya boleh mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas. Sedangkan pembatasan jumlah penumpang pada kereta dan kapal disebut akan diatur oleh dinas perhubungan.

"Transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang perkendaraannya, detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan," sambungnya.

Sebelumnya, Anies mengungkapkan alasan menarik 'rem darurat' pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta. Anies membeberkan ada peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta yang naik secara tajam.

Tags : psbb
Rekomendasi