Masih Ada Tempat Karaoke Plus LC Beroperasi di Bandung

| 15 Apr 2020 13:18
Masih Ada Tempat Karaoke <i>Plus</i> LC Beroperasi di Bandung
Penyegelan tempat karaoke di Bandung (Dok. Pemkot Bandung)
Bandung, era.id - Di tengah gencarnya imbauan jaga jarak dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, sebuah tempat hiburan karaoke di Bandung justru tetap beroperasi. Tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Bandung tersebut tetap beroperasi seperti hari biasanya tapi dengan kedok mematikan lampu depan.

Polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat dan telah melakukan pengintaian terhadap tempat karaoke bernama Retro KTV tersebut. Polisi menangkap basah para tamu yang berkunjung lengkap dengan jasa pemandu lagu (LC).

Pada Selasa (14/4) malam, Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung menutup dan menyegel tempat karaoke tersebut. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menghentikan pertemuan orang-orang dalam jarak dekat di tengah meningkatnya wabah COVID-19.

Padahal Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka penanganan penyebaran virus korona, serta diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, usai penyegelan.

Rasdian menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran CoOVID-19. Sehingga ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran Pemkot Bandung, tim dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Seperti kita ketahui bahwa sesuai edaran wali kota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” jelasnya.

Setelah menyegel, Rasdian menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

Rasdian juga memastikan, tim Gugus Tugas COVID-19 akan terus melakukan patrol yang tujuannya membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. Patroli dilakukan secara gabungan bersama TNI, Denpom, Kepolisian, dan instansi terkait seperti Disbudpar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Ipda Karnala bilang pihaknya telah mengamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu, 4 karyawan dan 1 manajer karaoke untuk dilakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian, penyelidikan akan berlanjut ke penyidikan. “Untuk sementara untuk penegakan ini dikenakan pasal 216 dan 218,” kata Karnila.

Tags :
Rekomendasi