Padahal, UMKM adalah penyangga ekonomi di saat krisis. Pemerintah berkomitmen untuk membantu keberlanjutan UMKM untuk terus berproduksi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melakukan upaya untuk melindungi UMKM karena tekanan ekonomi sebagai dampak COVID-19. Perlindungan tersebut berbentuk dua skema, yaitu melalui mekanisme ekonomi dan bantuan sosial.
Mekanisme ekonomi ditujukan bagi pelaku usaha yang masih bisa bertahan, sedangkan mekanisme bantuan sosial atau bansos untuk mereka yang terimbas, terutama di sektor mikro dan ultra mikro, seperti mereka yang tidak bisa lagi berjualan.
“Mereka sudah betul-betul harus segera ditolong. Tidak bisa lewat mekanisme ekonomi,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki di Jakarta, Rabu (15/4).
Ada enam program utama yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak COVID-19 terhadap UMKM hari ini.
"Pertama, stimulus relaksasi kredit cicilan dan bunganya selama 6 bulan untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun juga penerima kredit ultra mikro di bawah 10 juta disalurkan lewat LPDB, PNM, Program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), Mekaar dan lewat ventura serta melalui pegadaian," ujar Teten.
Pemerintah ingin memberikan suntikan pembiayaan baru, kredit baru khususnya ultra mikro dengan menggunakan seluruh penyaluran kredit melalui KUR, yang diperluas lewat berbagai saluran lewat BLU pemerintah, koperasi simpan pinjam, BPR maupun BMT.
Ketiga yaitu penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan. Berikutnya mantan Kepala Staf Presiden ini juga bilang, kementeriannya akan memberikan perluasan bansos bagi ultra mikro yang memang tidak bisa lagi berusaha.
“Kita masukkan, kita usulkan di dalam program bansos, yang akan diperluas, termasuk juga Kartu Prakerja,” ujarnya.
Di samping itu, program lain yaitu menyasar stimulus daya beli produk UMKM serta program integrasi pelaksanaan bansos, kartu sembako murah dengan pelibatan warung-warung tradisional.