Jambret Spesialis Mikrolet yang Tewas Didor Ternyata Napi Asimilasi

| 19 Apr 2020 19:05
Jambret Spesialis Mikrolet yang Tewas <i>Didor</i> Ternyata Napi Asimilasi
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Seorang jambret spesialis di dalam mikrolet tewas ditembak anggota Satuan reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (19/4/2020). AR (42) didor karena mencoba melawan dan melukai petugas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penembakan sang residivis merupakan tindakan tegas terukur karena telah mencelakakan polisi yang akan menangkapnya.

"Tersangka mencoba melawan petugas dan tertangkap membawa senjata tajam serta melukai tangan," ujar Budhi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (19/4/2020).

AR saat melawan petugas yang menangkapnya, berusaha menorehkan senjata tajamnya dan mengakibatkan luka sabet di tangan kiri petugas. Atas dasar tersebut, tindakan AR dinilai membahayakan sehingga dilumpuhkan dan meninggal dunia saat ditangkap di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Sabtu (18/4) malam.

Selain AR, polisi juga menangkap rekan penjambret berinisial JN (28), yang ditembak kakinya, karena melukai korban dan kabur saat ketahuan menjambret di tempat kejadian perkara dalam mikrolet M15 yang bergerak menuju Tanjung Priok.

Kedua pelaku tersebut sempat mengambil handphone dan barang berharga korbannya. Pada saat kejadian berlangsung, korban yang tangannya terluka berteriak. Kemudian anggota Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara yang sedang berpatroli menangkap JN, sedangkan AR berhasil kabur sebelum akhirnya ditembak polisi.

Jenazah AR kemudian dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum, sedangkan pelaku JN kembali mendekam dalam penjara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kembali berulah setelah dibebaskan

Pelaku penjambretan di dalam mikrolet di Tanjung Priok berinisial AR (42) dan JN (28) ternyata merupakan narapidana yang baru keluar penjara melalui program asimilasi.

Hal itu diketahui setelah polisi menemukan surat asimilasi di dompet tersangka AR, yang menunjukkan bahwa dia baru keluar mengikuti program asimilasi.

Tersangka AR diketahui menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke LP Bandung.

AR baru saja keluar dari lapas pada 21 Februari lalu. Sedangkan JN merupakan mantan napi yang keluar dari LP Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.

Polisi masih mendalami aksi jambret yang dilakukan sebelum insiden penjambretan terakhir yang terjadi di dalam mikrolet M15 arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (12/4).

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah  sebelumnya melakukan aksi serupa atau tidak, yang jelas yang dilaporkan pada kami adalah kejadian pada 12 April 2020," ujar dia.

Tags : kriminalitas
Rekomendasi