Tetap Ngeyel Mudik, Siap-Siap Disuruh Putar Balik

| 23 Apr 2020 19:45
Tetap <i>Ngeyel</i> Mudik, Siap-Siap Disuruh Putar Balik
Ilustrasi (Iman Herdiana/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri. Kebijakan larangan pulang kampung ini rencananya mulai efektif pada tanggal 24 April besok.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan akan ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik yang dibagi menjadi dua tahap.

"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya," ujar Adita di Kantor BNPB, Kamis (23/4/2020).

Tahap pertama penerapan ini akan berlaku mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Jika kedapatan ada yang melanggar akan akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Sedangkan pada tahap kedua akan berlaku mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Pemudik nantinya akan disuruh putar balik dan akan dikenakan sanksi denda. "Termasuk adanya denda," katanya.

Nantinya, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk di antaranya Kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api.

"Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat," ucapnya.

Larangan untuk transportasi darat berlaku hingga tanggal 31 Mei 2020. Untuk kereta api hingga tanggal 15 Juni 2020, transportasi laut sampai tanggal 8 Juni. Sementara untuk transportasi udara berlaku pelarangan hingga tanggal 1 Juni 2020.

Pemerintah meminta masyarakat agar memahami tujuan pelarangan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Tags : mudik
Rekomendasi