Koruptor Kini Tak Bisa Lagi 'Dadah-Dadah' di KPK

| 29 Apr 2020 20:11
Koruptor Kini Tak Bisa Lagi 'Dadah-Dadah' di KPK
Ratu Atut (Antara)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tampil dengan gaya baru saat mengumumkan tersangka dugaan korupsi. Lembaga antirasuah ini memamerkan dua orang tersangka Proyek Dinas PUPR saat konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri baru-baru ini.

Namun, aksi ini mendapat kritikan dari Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang dinilai melanggar asas praduga tak bersalah.

"Sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah bukan praduga bersalah," ujar Arsul saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/4/2020).

Hal yang sama, kata Arsul juga pernah disampaikan saat rapat kerja dengan Kapolri Idham Aziz beberapa waktu lalu. Saat itu Polri juga menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penetapan kasus istri hakim yang membunuh suaminya.

Politikus PPP ini meminta KPK untuk mengkaji kembali kebijakan memamerkan tersangka dalam rilis kasus. "Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," tegas Arsul.

Menjawab hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri beralasan KPK hanya ingin memberikan kesetaraan HAM di muka hukum sekaligus efek jera.

"Itu hanyalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus pelajaran bahwa tersangkanya bisa membuat efek jera," kata Firli.

Meski demikian, Firli menerima masukan dari Arsul dan berjanji akan mengkaji kembali. Namun dia menambahkan, KPK juga tidak mempertontonkan tersangka secara vulgar alias hanya membelakangi kamera tanpa memperlihatkan muka. Selain itu, KPK juga sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menghadirkan tersangka.

"Dan mohon maaf pak, kita juga tidak ingin tersangka dadah-dadah, ndak ada pak. Dulu kan ada pak, disuruh dadah dadah gitu kan, nah kita ndak," pungkas Firli.

 

Tags : kpk
Rekomendasi